MAKLUMAT KADIS DAMKAR KAB. MUKOMUKО TENTANG HIMBAUAN KEWASPADAAN TERHADAP POTENSI BAHAYA KEBAKARAN DARI PADA JARINGAN LISTRIK, BAHAN MINYAK/MUDAH TERBAKAR, KOMPOR, DAN SUMBER API LAINNYA
MAKLUMAT KEPALA DINAS PEMADAM KЕBAКARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN MUKOMUKО NOMOR : B.300.2.3/289/D.21/IX/2026 TENTANG HIMBAUAN KEWASPADAAN TERHADAP POTENSI BAHAYA KEBAKARAN DARI PADA JARINGAN LISTRIK, BAHAN MINYAK/MUDAH TERBAKAR, KOMPOR, DAN SUMBER API LAINNYA.
Dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisasi risiko timbulnya bahaya kebakaran yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa, pemukiman warga, gedung perkantoran, tempat usaha, serta kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko menyampaikan Maklumat sebagai berikut:
1. Kewaspadaan Terhadap Instalasi dan Jaringan Listrik
- Gunakan Peralatan Standar
- Hindari Beban Berlebih (Overload)
- Perawatan Berkala
- Matikan Aliran Listrik
2. Pengelolaan Bahan Mudah Terbakar dan Berbahaya
- Simpan bahan-bahan kimia, bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, cat, serta cairan yang mudah terbakar di tempat terpisah yang sejuk, memiliki ventilasi udara yang baik, dan jauh dari paparan sumber panas/api.
- Dilarang menimbun bahan mudah terbakar secara sembarangan di dalam area pemukiman atau lingkungan kerja.
3. Penggunaan Kompor dan Peralatan Memasak
- Pastikan regulator, selang, dan tabung LPG dalam kondisi baik, tidak bocor, serta terpasang secara benar.
- Jangan Tinggalkan Kompor: Dilarang meninggalkan kompor atau alat pemanas dalam keadaan menyala tanpa pengawasan.
- Pastikan kompor telah padam sepenuhnya dan regulator dicabut/dikunci dengan aman saat hendak berpergian atau sebelum tidur.
4. Penanganan Puntung Rokok dan Sumber Api Lainnya
- Kelola Puntung Rokok: Matikan puntung rokok sampai benar-benar padam sebelum dibuang pada asbak atau tempat sampah yang aman. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, terutama ke area rumput kering, semak-semak, atau tempat penampungan sampah.
- Lilin dan Lampu Minyak: Tempatkan lilin, obat nyamuk bakar, atau lampu minyak di atas tatakan yang stabil, tidak mudah terbakar, dan jauh dari benda yang mudah menyambar seperti gorden atau kasur.
- Dilarang Membakar Sampah dan Lahan: Dilarang keras membakar sampah sembarangan tanpa pengawasan atau membuka lahan dengan cara dibakar, terutama pada musim kemarau.
5. Langkah Darurat dan Pengaduan:
Apabila melihat atau mengalami indikasi awal kebakaran, segera lakukan pemadaman dini menggunakan APAR, karung goni basah, atau alat pemadam tradisional. Segera hubungi Pos Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko terdekat untuk penanganan cepat.
Preview Lampiran
Pratinjau dokumen dari Google Drive.