Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko yang disebutkan pada Pasal 147 ayat (1) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan unsur pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta menyelenggarakan penyelamatan dan evaluasi pada kejadian darurat non kebakaran.

Fungsi

1
Inspeksi Proteksi Kebakaran : Memeriksa kelayakan alat pemadam (APAR/Hydran) di bangunan kawasan public
2
Kesiapsiagaan Darurat : Mengelola sarana, prasarana dan armada pemadam agar siap operasi 24 jam.
3
Koordinasi Lintas Sektoral : Bekerjasama dengan Lembaga dan instansi lain dalam penanganan darurat
4
Penyusunan Kebijakan Teknis : Membuat rencana teknis operasional dan standar prosedur kerja penanggulangan kebakaran.